Lupa EFIN?
Apa Itu EFI dan Mengapa Penting?
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor
identifikasi unik yang terdiri dari 10 digit, dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini sangat penting karena digunakan sebagai
identitas wajib pajak ketika melaporkan pajak secara online. Setiap wajib
pajak, baik yang baru mendaftar maupun yang lupa EFIN, harus memiliki nomor ini
agar proses pelaporan pajak bisa berjalan lancar. Tenang, EFIN berlaku seumur
hidup, jadi sekali dapat, tak perlu khawatir lagi!
Belum Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkannya!
Bagi Anda yang baru mendaftar sebagai wajib pajak, untuk mendapatkan
EFIN bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Di sana,
Anda akan dibantu untuk proses aktivasi dan pembuatan EFIN. Ingat, jangan
lewatkan langkah ini agar bisa melaporkan pajak dengan mudah secara online!
Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya!
Lupa EFIN? Tenang saja, DJP sudah menyediakan berbagai saluran untuk
membantu Anda! Berikut cara mudah yang bisa Anda lakukan:
1.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
· Telepon:
1500200
· Live
Chat: www.pajak.go.id
· Email: lupa.efin@pajak.go.id
· Aplikasi:
M-Pajak
· Datang
langsung ke kantor pajak terdekat
2.
Untuk Wajib Pajak Badan:
· Telepon:
1500200
· Live
Chat: www.pajak.go.id
· Datang
langsung ke kantor pajak terdekat
Jika Anda memilih untuk menghubungi melalui email, pastikan untuk
menyertakan informasi berikut:
1.
Subjek: “LUPA EFIN”
2.
Lampiran: Nomor NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat
Terdaftar, Email Aktif, dan Nomor Telepon Terdaftar
3.
Pernyataan afirmasi dalam email:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang
memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung
akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti bukan pihak yang
berhak.”
Simpel, kan? Sekarang Anda tahu cara mendapatkan dan mengatasi lupa
EFIN dengan mudah. Jangan biarkan kendala kecil menghambat kewajiban perpajakan
Anda!
Apa Itu EFI dan Mengapa Penting?
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor
identifikasi unik yang terdiri dari 10 digit, dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini sangat penting karena digunakan sebagai
identitas wajib pajak ketika melaporkan pajak secara online. Setiap wajib
pajak, baik yang baru mendaftar maupun yang lupa EFIN, harus memiliki nomor ini
agar proses pelaporan pajak bisa berjalan lancar. Tenang, EFIN berlaku seumur
hidup, jadi sekali dapat, tak perlu khawatir lagi!
Belum Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkannya!
Bagi Anda yang baru mendaftar sebagai wajib pajak, untuk mendapatkan
EFIN bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Di sana,
Anda akan dibantu untuk proses aktivasi dan pembuatan EFIN. Ingat, jangan
lewatkan langkah ini agar bisa melaporkan pajak dengan mudah secara online!
Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya!
Lupa EFIN? Tenang saja, DJP sudah menyediakan berbagai saluran untuk
membantu Anda! Berikut cara mudah yang bisa Anda lakukan:
1.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
· Telepon:
1500200
· Live
Chat: www.pajak.go.id
· Email: lupa.efin@pajak.go.id
· Aplikasi:
M-Pajak
· Datang
langsung ke kantor pajak terdekat
2.
Untuk Wajib Pajak Badan:
· Telepon:
1500200
· Live
Chat: www.pajak.go.id
· Datang
langsung ke kantor pajak terdekat
Jika Anda memilih untuk menghubungi melalui email, pastikan untuk
menyertakan informasi berikut:
1.
Subjek: “LUPA EFIN”
2.
Lampiran: Nomor NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat
Terdaftar, Email Aktif, dan Nomor Telepon Terdaftar
3.
Pernyataan afirmasi dalam email:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang
memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung
akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti bukan pihak yang
berhak.”
Simpel, kan? Sekarang Anda tahu cara mendapatkan dan mengatasi lupa
EFIN dengan mudah. Jangan biarkan kendala kecil menghambat kewajiban perpajakan
Anda!