Logo

Lupa EFIN?

Apa Itu EFI dan Mengapa Penting?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 10 digit, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini sangat penting karena digunakan sebagai identitas wajib pajak ketika melaporkan pajak secara online. Setiap wajib pajak, baik yang baru mendaftar maupun yang lupa EFIN, harus memiliki nomor ini agar proses pelaporan pajak bisa berjalan lancar. Tenang, EFIN berlaku seumur hidup, jadi sekali dapat, tak perlu khawatir lagi!

 Belum Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkannya!

Bagi Anda yang baru mendaftar sebagai wajib pajak, untuk mendapatkan EFIN bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Di sana, Anda akan dibantu untuk proses aktivasi dan pembuatan EFIN. Ingat, jangan lewatkan langkah ini agar bisa melaporkan pajak dengan mudah secara online!


Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya!

Lupa EFIN? Tenang saja, DJP sudah menyediakan berbagai saluran untuk membantu Anda! Berikut cara mudah yang bisa Anda lakukan:

1.         Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

·      Telepon: 1500200

·      Live Chat: www.pajak.go.id

·      Email: lupa.efin@pajak.go.id

·      Aplikasi: M-Pajak

·      Datang langsung ke kantor pajak terdekat

2.       Untuk Wajib Pajak Badan:

·      Telepon: 1500200

·      Live Chat: www.pajak.go.id

·      Datang langsung ke kantor pajak terdekat

Jika Anda memilih untuk menghubungi melalui email, pastikan untuk menyertakan informasi berikut:

1.         Subjek: “LUPA EFIN”

2.       Lampiran: Nomor NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, Email Aktif, dan Nomor Telepon Terdaftar

3.       Pernyataan afirmasi dalam email:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti bukan pihak yang berhak.”

Simpel, kan? Sekarang Anda tahu cara mendapatkan dan mengatasi lupa EFIN dengan mudah. Jangan biarkan kendala kecil menghambat kewajiban perpajakan Anda!