Logo

Tarif PPh 21 Th 2024

Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh 21 merupakan metode baru yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan 21 (PPh 21) setiap bulannya dengan menggunakan tarif TER. Metode TER ini digunakan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dalam masa pajak bulan Januari hingga November. TER PPh 21 baru yang tercantum pada PP 58/2023 telah memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 Dikutif dari djp, bahwa PP 58/2023 ini menyodorkan tarif baru dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Terlebih lagi, alih-alih menggunakan penghasilan neto, dasar penghitungannya pun menggunakan penghasilan bruto dengan tarif bertingkat dan berkategori sebagaimana tercantum pada bagian lampiran PP 58/2023. Semakin tampak berbeda dengan hadirnya penegasan pada ketentuan penutup bahwa Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak berlaku lagi. Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010 tersebut menegaskan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pada artikel ini Anda dapat menyimak daftar lengkap dari tarif TER PPh 21 yang berlaku untuk penghasilan bulanan sesuai kriteria atau kategori TER yang ada.

Klik untuk melihat detail PP Nomor 58 Tahun 2023 TER.